Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang OPTIMALISASI PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA MELALUI JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur menyelenggarakan fasilitasi kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan di Daerah Provinsi, meliputi: a. tenaga pendidik bidang keagamaan; b. pengurus tempat peribadatan; c. Pekerja yang menjadi mitra atau binaan Perangkat Daerah; d. tenaga relawan, pekerja padat karya, pelaku olahraga, pelaku seni; dan e. Pekerja Rentan lainnya yang berpenghasilan rendah. (2) Bentuk fasilitasi kepesertaan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa pendaftaran dan bantuan iuran kepesertaan. (3) Pemberian fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai kemampuan keuangan Daerah Provinsi. (4) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah terkait. (5) Pemberian fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan berdasarkan pemutakhiran data aktual yang disediakan Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/7D6EE17D84 7D6EE17D84 (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda