Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang OPTIMALISASI PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA MELALUI JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
Dalam rangka perlindungan tenaga kerja di Daerah Provinsi, Gubernur mensyaratkan pemenuhan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi badan usaha swasta yang mengajukan dan/atau perpanjangan perizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi.
Koreksi Anda
