Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang OPTIMALISASI PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA MELALUI JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pembinaan terhadap paguyuban/ perkumpulan/asosiasi pekerja bukan penerima upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf k dilakukan dalam bentuk sosialisasi.
(2) Pembinaan terhadap paguyuban/perkumpulan/asosiasi pekerja bukan penerima upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja.
Koreksi Anda
