Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang OPTIMALISASI PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA MELALUI JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pembinaan terhadap lembaga keagamaan dan organisasi keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf j dilakukan dalam bentuk sosialisasi dan rapat koordinasi.
(2) Pembinaan terhadap lembaga keagamaan dan organisasi keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja yang membidangi keagamaan, dengan berkoordinasi kepada instansi Pemerintah Pusat.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/7D6EE17D84 7D6EE17D84
Koreksi Anda
