Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang OPTIMALISASI PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA MELALUI JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pembinaan terhadap penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf i, dilakukan dalam bentuk sosialisasi.
(2) Pembinaan terhadap penyelenggara pemilihan umum di Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi kesatuan bangsa dan politik.
Koreksi Anda
