Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang OPTIMALISASI PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA MELALUI JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pembinaan terhadap penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf i, dilakukan dalam bentuk sosialisasi. (2) Pembinaan terhadap penyelenggara pemilihan umum di Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi kesatuan bangsa dan politik.
Koreksi Anda