Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang OPTIMALISASI PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA MELALUI JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pembinaan terhadap tenaga kerja oleh Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf h, antara lain dilakukan dalam bentuk: a. publikasi, sosialisasi, dan workshop; dan b. pembuatan dan penyebarluasan leaflet, booklet, banner. (2) Pembinaan terhadap tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan Perangkat Daerah terkait.
Koreksi Anda