Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang OPTIMALISASI PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA MELALUI JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan terhadap Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf g, meliputi:
a. pembebanan persyaratan mendaftarkan Pekerja bagi badan usaha yang bermitra dengan Pemerintah Daerah Provinsi, penyedia jasa tenaga kerja lokal, dan tenaga kerja asing yang bekerja di Daerah Provinsi;
b. pembinaan kepada badan usaha milik daerah Pemerintah Daerah Provinsi dan badan layanan umum daerah untuk mendaftarkan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerjanya;
c. pembinaan kepada lembaga koperasi, badan usaha swasta, dan asosiasi pengusaha untuk mendaftarkan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerjanya;
d. pembinaan kepada P3MI di Daerah Provinsi untuk mendaftarkan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi PMI asal Daerah Provinsi; dan
e. pembinaan kepada rumah tangga yang mempekerjakan tenaga kerja untuk mendaftarkan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerjanya.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d dilakukan dalam bentuk publikasi, sosialisasi, dan workshop.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/7D6EE17D84 7D6EE17D84
(3) Pembinaan kepada rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dilaksanakan melalui pilar-pilar sosial dalam bentuk sosialisasi.
(4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan Perangkat Daerah terkait.
(5) Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja.
(6) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh:
a. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
dan
b. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.
Koreksi Anda
