Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang OPTIMALISASI PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA MELALUI JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf f, meliputi:
a. kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pejabat negara non-aparatur sipil negara di Daerah Kabupaten/Kota;
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/7D6EE17D84 7D6EE17D84
b. kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pegawai non aparatur sipil negara sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa;
c. kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi tenaga relawan, pelaku olahraga dan pekerja seni yang dikirim oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau Pemerintah Desa;
d. kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi badan usaha milik daerah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan badan usaha milik desa;
e. kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi mitra atau binaan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan
f. kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pemerintah Desa yang terdiri atas aparat desa, lembaga adat desa, lembaga kemasyarakatan desa, dan rukun tetangga/rukun warga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk sosialisasi.
(3) Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja.
Koreksi Anda
