Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang OPTIMALISASI PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA MELALUI JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
Pembebanan kewajiban penyedia barang/jasa Pemerintah Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c, dilaksanakan dengan kewajiban mencantumkan nilai tanggungan iuran kepesertaan pekerja dalam dokumen pagu anggaran pengadaan barang/jasa.
Koreksi Anda
