Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang OPTIMALISASI PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA MELALUI JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembebanan kewajiban penyedia barang/jasa Pemerintah Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c, dilaksanakan dengan kewajiban mencantumkan nilai tanggungan iuran kepesertaan pekerja dalam dokumen pagu anggaran pengadaan barang/jasa.
Koreksi Anda