Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang OPTIMALISASI PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA MELALUI JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Peningkatan kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pegawai non aparatur sipil negara sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b, dilaksanakan pada:
a. tenaga pendidik dan kependidikan pada satuan pendidikan menengah dan satuan pendidikan luar biasa yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi; dan
b. tenaga lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Peningkatan kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b, dilakukan dalam bentuk:
a. pendaftaran kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; dan
b. pembayaran iuran kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
(3) Pelaksanaan peningkatan kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Perangkat Daerah terkait.
Koreksi Anda
