Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang OPTIMALISASI PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA MELALUI JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peningkatan kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pegawai non aparatur sipil negara sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b, dilaksanakan pada: a. tenaga pendidik dan kependidikan pada satuan pendidikan menengah dan satuan pendidikan luar biasa yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi; dan b. tenaga lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Peningkatan kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b, dilakukan dalam bentuk: a. pendaftaran kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; dan b. pembayaran iuran kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. (3) Pelaksanaan peningkatan kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Perangkat Daerah terkait.
Koreksi Anda