Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang OPTIMALISASI PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA MELALUI JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Gubernur menyelenggarakan perlindungan tenaga kerja di Daerah Provinsi melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
(2) Penyelenggaraan perlindungan tenaga kerja di Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, serta pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi;
b. pembebanan kewajiban penyedia barang/jasa untuk menganggarkan pembiayaan kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerjanya dalam pengadaan barang/jasa di Daerah Provinsi;
c. peningkatan kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pegawai non aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan;
d. kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi tenaga relawan, pelaku olahraga, dan pekerja seni yang dikirim oleh Pemerintah Daerah Provinsi;
e. pembinaan terhadap badan usaha milik daerah Pemerintah Daerah Provinsi;
f. pembinaan terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa;
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/7D6EE17D84 7D6EE17D84
g. pembinaan terhadap Pemberi Kerja;
h. pembinaan terhadap tenaga kerja;
i. pembinaan terhadap penyelenggara pemilihan umum di Daerah Provinsi;
j. pembinaan terhadap lembaga keagamaan dan organisasi keagamaan; dan
k. pembinaan terhadap paguyuban/perkumpulan/ asosiasi pekerja bukan penerima upah.
Koreksi Anda
