Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang OPTIMALISASI PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA MELALUI JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan perencanaan penyelenggaraan perlindungan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja.
(2) Dalam menyusun perencanaan penyelenggaraan perlindungan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja, berkoordinasi dengan Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang perencanaan pembangunan daerah.
Koreksi Anda
