Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang OPTIMALISASI PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA MELALUI JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Gubernur wajib menyusun perencanaan penyelenggaraan perlindungan tenaga kerja di Daerah Provinsi untuk jangka waktu 5 (lima) tahunan dan tahunan.
(2) Perencanaan penyelenggaraan perlindungan tenaga kerja di Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. target peningkatan kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional;
b. pengawasan kepatuhan Pemberi Kerja dalam pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; dan Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/7D6EE17D84 7D6EE17D84
c. fasilitasi pembiayaan kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
(3) Perencanaan penyelenggaraan perlindungan tenaga kerja di Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi.
(4) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), terintegrasi dengan dokumen perencanaan pembangunan Daerah Provinsi.
Koreksi Anda
