Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang OPTIMALISASI PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA MELALUI JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan perlindungan tenaga kerja di Daerah Provinsi melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dilaksanakan kepada: a. Pekerja penerima upah; b. Pekerja bukan penerima upah; c. Pekerja jasa konstruksi; dan d. PMI. (2) Penyelenggaraan perlindungan tenaga kerja di Daerah Provinsi melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan meliputi: a. hak Pekerja dan kewajiban Pemberi Kerja; b. perencanaan; c. pelindungan dalam Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; d. fasilitasi Pekerja Rentan; e. kerja sama, sinergitas, dan kemitraan; f. partisipasi masyarakat dan dunia usaha; g. pemberian penghargaan; dan h. pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
Koreksi Anda