Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang OPTIMALISASI PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA MELALUI JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan perlindungan tenaga kerja di Daerah Provinsi melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dilaksanakan kepada:
a. Pekerja penerima upah;
b. Pekerja bukan penerima upah;
c. Pekerja jasa konstruksi; dan
d. PMI.
(2) Penyelenggaraan perlindungan tenaga kerja di Daerah Provinsi melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan meliputi:
a. hak Pekerja dan kewajiban Pemberi Kerja;
b. perencanaan;
c. pelindungan dalam Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
d. fasilitasi Pekerja Rentan;
e. kerja sama, sinergitas, dan kemitraan;
f. partisipasi masyarakat dan dunia usaha;
g. pemberian penghargaan; dan
h. pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
Koreksi Anda
