Koreksi Pasal 41
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat.
Ditetapkan di Bandung pada tanggal 15 Februari 2023
GUBERNUR JAWA BARAT,
TTD.
MOCHAMAD RIDWAN KAMIL
Diundangkan di Bandung pada tanggal 15 Februari 2023
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA BARAT,
TTD.
SETIAWAN WANGSAATMAJA
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2023 NOMOR 1
NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT: (1-45/2023)
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/0B55DF3333 0B55DF3333
Koreksi Anda
