Koreksi Pasal 39
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia
Teks Saat Ini
Pembiayaan penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi; dan
b. sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
