Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia
Teks Saat Ini
(1) Gubernur dapat memberikan penghargaan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, lembaga, dunia usaha, dan masyarakat, yang melakukan upaya:
a. menyediakan sarana dan prasarana ramah Lanjut Usia;
b. memberdayakan Lanjut Usia; dan
c. memberikan kontribusi secara aktif dalam peningkatan kesejahteraan Lanjut Usia.
(2) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), berupa:
a. piagam;
b. piala; dan/atau
c. bentuk lainnya.
Koreksi Anda
