Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur dapat memberikan penghargaan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, lembaga, dunia usaha, dan masyarakat, yang melakukan upaya: a. menyediakan sarana dan prasarana ramah Lanjut Usia; b. memberdayakan Lanjut Usia; dan c. memberikan kontribusi secara aktif dalam peningkatan kesejahteraan Lanjut Usia. (2) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa: a. piagam; b. piala; dan/atau c. bentuk lainnya.
Koreksi Anda