Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia dapat dilaksanakan pada upaya: a. pencegahan disfungsi sosial; b. pelindungan sosial; c. pemberdayaan sosial; d. pengembangan sosial; dan e. rehabilitasi sosial. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan mekanisme partisipasi masyarakat dan dunia usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda