Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia
Teks Saat Ini
(1) Partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia dapat dilaksanakan pada upaya:
a. pencegahan disfungsi sosial;
b. pelindungan sosial;
c. pemberdayaan sosial;
d. pengembangan sosial; dan
e. rehabilitasi sosial.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan mekanisme partisipasi masyarakat dan dunia usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
