Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyelenggaraan kesejahteraan Lanjut Usia di Daerah Provinsi, Gubernur bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dapat membentuk komisi Lanjut Usia, sebagai wadah koordinasi untuk membahas upaya pemenuhan kesejahteraan Lanjut Usia.
(2) Komisi Lanjut Usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain terdiri atas:
a. unsur Pemerintah Pusat;
b. unsur Pemerintah Daerah Provinsi;
c. unsur organisasi masyarakat yang membidangi Lanjut Usia;
d. unsur pilar sosial;
e. unsur masyarakat; dan
f. unsur dunia usaha.
(3) Komisi Lanjut Usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Koreksi Anda
