Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia
Teks Saat Ini
(1) Setiap Lanjut Usia mempunyai kewajiban untuk berperan serta dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Setiap Lanjut Usia mempunyai kewajiban untuk:
a. membimbing dan memberi nasihat secara arif dan bijaksana berdasarkan pengetahuan dan pengalamannya terutama di lingkungan keluarganya dalam rangka menjaga martabat dan meningkatkan kesejahteraannya;
b. mengamalkan dan mentransformasikan ilmu pengetahuan, keahlian, keterampilan, kemampuan dan pengalaman yang dimilikinya kepada generasi penerus;
dan
c. memberikan keteladanan dalam rangka aspek kehidupan kepada generasi penerus.
Koreksi Anda
