Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia
Teks Saat Ini
(1) Lanjut Usia berhak dan berkewajiban yang sama dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Hak Lanjut Usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pelayanan keagamaan dan mental spiritual;
b. pelayanan kesehatan;
c. pelayanan kesempatan kerja;
d. pelayanan pendidikan dan pelatihan;
e. kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana, dan prasarana umum;
f. kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum;
g. perlindungan sosial;
h. bantuan sosial;
i. partisipasi politik;
j. berkebudayaan; dan
k. administrasi kependudukan.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/0B55DF3333 0B55DF3333
(3) Kewajiban Lanjut Usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. membimbing dan memberi nasihat secara arif dan bijaksana berdasarkan pengetahuan dan pengalamannya, terutama di lingkungan keluarganya dalam rangka menjaga martabat dan meningkatkan kesejahteraannya;
b. mengamalkan dan menyampaikan ilmu pengetahuan, keahlian, keterampilan, kemampuan dan pengalaman yang dimilikinya kepada lingkungannya; dan
c. memberikan keteladanan dalam segala aspek kehidupan kepada generasi penerus.
Koreksi Anda
