Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PROVINSI JAMBI PADA PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAMBI (PERSERODA)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Pemerintah Daerah akan menambah atau mengurangi jumlah Penyertaan Modal sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini, Pemerintah Daerah melakukan perubahan Peraturan Daerah mengenai Penyertaan Modal ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda