Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PROVINSI JAMBI PADA PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAMBI (PERSERODA)
Teks Saat Ini
(1) Penambahan penyertaan modal berupa uang sebesar Rp254.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh empat miliar rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan selama 3 (tiga) tahun yaitu melalui APBD Tahun Anggaran 2022 sampai dengan Tahun Anggaran 2024.
(2) Penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan rincian:
a. Tahun 2022 sebesar Rp70.000.000.000 (tujuh puluh milyar rupiah);
b. Tahun 2023 sebesar Rp90.000.000.000,00 (sembilan puluh miliar rupiah); dan
c. Tahun 2024 sebesar Rp94.000.000.000,00 (sembilan puluh empat miliar rupiah).
(3) Ketentuan mengenai pelaksanaan penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal penambahan penyertaan modal pada tahun berkenaan tidak sesuai dengan rincian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka penyetoran sisa penambahan penyertaan modal diakumulasikan pada tahun anggaran berikutnya.
Koreksi Anda
