Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PROVINSI JAMBI PADA PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAMBI (PERSERODA)
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Bank Jambi sebesar Rp254.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh empat miliar rupiah).
(2) Penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
