Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PROVINSI JAMBI PADA PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAMBI (PERSERODA)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk pemenuhan modal setor kepemilikan saham Pemerintah Daerah pada Bank Jambi paling sedikit 51% dengan besaran 1.130.906 (satu juta seratus tiga puluh ribu sembilan ratus enam) lembar saham Seri A perseroan senilai Rp1.130.906.000.000,00 (satu triliun seratus tiga puluh milyar sembilan ratus enam juta rupiah) Pemerintah Daerah menambah penyertaan modalnya dengan rincian sebagai berikut: a. Tahun Anggaran 2025 menempatkan sebanyak 127.024 (seratus dua puluh tujuh ribu dua puluh empat) lembar saham Seri A perseroan senilai Rp127.024.000.000,00 (seratus dua puluh tujuh milyar dua puluh empat juta rupiah); b. Tahun Anggaran 2026 menempatkan sebanyak 160.122 (seratus enam puluh ribu seratus dua puluh dua) lembar saham Seri A perseroan senilai Rp160.122.000.000,00 (seratus enam puluh milyar seratus dua puluh dua juta rupiah); c. Tahun Anggaran 2027 menempatkan sebanyak 206.932 (dua ratus enam ribu sembilan ratus tiga puluh dua) lembar saham Seri A perseroan senilai Rp206.932.000.000,00 (dua ratus enam milyar sembilan ratus tiga puluh dua juta rupiah); d. Tahun Anggaran 2028 menempatkan sebanyak 272.697 (dua ratus tujuh puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh tujuh) lembar saham Seri A perseroan senilai Rp272.697.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh dua milyar enam ratus sembilan puluh tujuh juta rupiah); dan e. Tahun Anggaran 2029 menempatkan sebanyak 364.131(tiga ratus enam puluh empat ribu seratus tiga puluh satu) lembar saham Seri A perseroan senilai Rp364.131.000.000,00 (tiga ratus enam puluh empat milyar seratus tiga puluh satu juta rupiah). (2) Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai pemegang saham Seri A dapat melakukan penambahan penyertaan modal setor dengan komposisi tetap mempertahankan kepemilikan saham Pemerintah Daerah paling sedikit 51%. (3) Besaran saham setor Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), selain saham Pemerintah Daerah disetujui dan ditetapkan melalui RUPS. (4) Dalam hal pemenuhan modal setor kepemilikan saham Pemerintah Daerah pada Bank Jambi paling sedikit 51% pada tahun berkenaan tidak sesuai dengan rincian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka penyetoran sisa pemenuhan modal setor kepemilikan saham diakumulasikan pada tahun anggaran berikutnya.
Koreksi Anda