Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN BUDAYA MELAYU JAMBI
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pelestarian budaya Melayu Jambi, meliputi:
a. Pelestarian dan Pengembangan Sejarah Melayu Jambi;
b. Pelestarian dan Pengembangan Adat Melayu Jambi;
c. Pelestarian dan Pengembangan Cagar Budaya Jambi;
d. Pelestarian dan Pengembangan Bahasa Melayu Jambi;
e. Pelestarian dan Pengembangan Kesenian;
f. Pelestarian dan Pengembangan Sistem Pengetahuan dan Teknologi tradisional;
g. Dihapus;
h. Dihapus;
i. Dihapus;
j. Kelembagaan;
k. Kewenangan, Tanggungjawab, dan Peran Serta Masyarakat;
l. Pendanaan;
m. Ketentuan Penyidikan;
n. Denda Adminstratif dan Ketentuan Pidana; dan
o. Ketentuan Penutup.
3. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
