Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN BUDAYA MELAYU JAMBI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pelestarian budaya Melayu Jambi, meliputi: a. Pelestarian dan Pengembangan Sejarah Melayu Jambi; b. Pelestarian dan Pengembangan Adat Melayu Jambi; c. Pelestarian dan Pengembangan Cagar Budaya Jambi; d. Pelestarian dan Pengembangan Bahasa Melayu Jambi; e. Pelestarian dan Pengembangan Kesenian; f. Pelestarian dan Pengembangan Sistem Pengetahuan dan Teknologi tradisional; g. Dihapus; h. Dihapus; i. Dihapus; j. Kelembagaan; k. Kewenangan, Tanggungjawab, dan Peran Serta Masyarakat; l. Pendanaan; m. Ketentuan Penyidikan; n. Denda Adminstratif dan Ketentuan Pidana; dan o. Ketentuan Penutup. 3. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda