Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAMBI MENJADI PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAMBI (PERSERODA)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyesuaian bentuk badan hukum PT Bank Pembangunan Daerah Jambi menjadi Bank Jambi berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember 2023. (2) Penyesuaian bentuk badan hukum Bank Jambi dilaksanakan oleh Direksi.
Koreksi Anda