Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAMBI MENJADI PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAMBI (PERSERODA)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku: a. Dewan Komisaris dan Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Jambi yang telah diangkat sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap menjabat sampai berakhirnya masa jabatan. b. Pegawai PT Bank Pembangunan Daerah Jambi yang sudah ada tetap menjadi Pegawai sesuai ketentuan peraturan yang berlaku pada Bank Jambi. c. Pelaksanaan kerja sama yang dilakukan sebelum dilaksanakannya perubahan bentuk badan hukum dari PT Bank Pembangunan Daerah Jambi beralih menjadi Bank Jambi, masih berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian.
Koreksi Anda