Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAMBI MENJADI PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAMBI (PERSERODA)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank Jambi wajib melaksanakan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan dan manajemen risiko dalam setiap kegiatan usahanya pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi. (2) Penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik meliputi: a. keterbukaan; b. akuntabilitas; c. pertanggungjawaban; d. independensi; dan e. kewajaran.
Koreksi Anda