Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAMBI MENJADI PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAMBI (PERSERODA)
Teks Saat Ini
(1) Pada saat pengesahan Anggaran Dasar Bank Jambi, seluruh pegawai PT Bank Pembangunan Daerah Jambi beralih status menjadi pegawai Bank Jambi.
(2) Ketentuan kepegawaian ditetapkan oleh Direksi Bank Jambi, sesuai dengan anggaran dasar Bank Jambi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
