Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAMBI MENJADI PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAMBI (PERSERODA)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Saham Bank Jambi terdiri dari saham prioritas yang dimiliki oleh Daerah dan saham biasa yang dimiliki oleh pihak ketiga. (2) Perubahan jenis dan nilai saham serta hak dan kewajiban pemegang saham ditetapkan oleh RUPS dan dikukuhkan dalam Anggaran Dasar, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Bagian terbesar saham Bank Jambi dimiliki oleh Daerah. (4) Setiap pemegang saham, menurut hukum tunduk dan patuh pada semua keputusan yang ditetapkan secara sah dalam RUPS.
Koreksi Anda