Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAMBI MENJADI PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAMBI (PERSERODA)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Modal Dasar Bank Jambi ditetapkan sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah). (2) Perubahan modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam RUPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penyertaan modal dari Daerah merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah mengenai penyertaan modal. (4) Penyertaan modal pihak ketiga dilakukan setelah mendapat persetujuan dan ditetapkan dalam RUPS. (5) Penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan setelah dilakukan analisis investasi oleh Pemerintah Daerah dan tersedianya rencana bisnis sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Koreksi Anda