Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAMBI MENJADI PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAMBI (PERSERODA)
Teks Saat Ini
(1) Bank Jambi berkedudukan dan berkantor pusat di Ibu Kota Provinsi Jambi.
(2) Bank Jambi dapat membuka Kantor Cabang dan kantor di bawah Kantor Cabang di tempat lain sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
