Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAMBI MENJADI PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAMBI (PERSERODA)
Teks Saat Ini
(1) Perubahan bentuk hukum Bank Jambi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dimaksudkan untuk memberikan fungsi dan peran yang lebih besar kepada Bank agar dapat menunjang pengembangan dan pertumbuhan ekonomi daerah Jambi.
(2) Tujuan perubahan bentuk hukum Bank Jambi :
a. meningkatkan permodalan Bank;
b. meningkatkan kinerja dan daya saing Bank;
c. turut membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dalam pelaksanaan pemerataan pembangunan di daerah; dan
d. meningkatkan pendapatan asli daerah.
(3) Perubahan bentuk hukum Bank Jambi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak mengubah fungsi Bank sebagai Bank Umum dan sebagai Pemegang Kas Daerah atau penyimpan uang daerah.
Koreksi Anda
