Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang pendidikan wajib memfasilitasi pembentukan Unit Layanan Disabilitas untuk mendukung Penyelenggaraan Pendidikan inklusif tingkat menengah. (2) Unit Layanan Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi: a. meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah reguler dalam menangani peserta didik Penyandang Disabilitas; b. menyediakan pendampingan kepada peserta didik Penyandang Disabilitas untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran; c. mengembangkan program kompensatorik; d. menyediakan media pembelajaran dan alat bantu yang diperlukan peserta didik Penyandang Disabilitas; e. melakukan deteksi dini dan intervensi dini bagi peserta didik dan calon peserta didik Penyandang Disabilitas; f. menyediakan data dan informasi tentang disabilitas; g. menyediakan layanan konsultasi; dan h. mengembangkan kerja sama dengan pihak atau lembaga lain dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan peserta didik Penyandang Disabilitas. (3) Penyediaan dan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan dalam menangani peserta didik Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui program dan kegiatan tertentu.
Koreksi Anda