Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) merupakan sistem pendidikan yang hanya memberikan layanan kepada peserta didik Penyandang Disabilitas, dengan menggunakan kurikulum khusus. (2) Penyelenggaraan Pendidikan khusus dilaksanakan pada Sekolah Luar Biasa. (3) Penyelenggaraan Pendidikan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan tujuan: a. memberikan layanan pendidikan bagi peserta didik yang memilih pengembangan keterampilan untuk mencapai kemandirian hidup sehari-hari; dan b. mempersiapkan peserta didik Penyandang Disabilitas yang akan menempuh pendidikan di sekolah reguler.
Koreksi Anda