Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi Penyandang Disabilitas yang tidak berpendidikan formal untuk mendapatkan ijazah pendidikan dasar dan menengah melalui program kesetaraan.
(2) Pemerintah Daerah wajib mengikutsertakan anak Penyandang Disabilitas dalam program wajib belajar 12 (dua belas) tahun.
(3) Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota wajib mengutamakan anak Penyandang Disabilitas bersekolah di lokasi yang dekat tempat tinggalnya.
(4) Pemerintah Daerah wajib menyediakan beasiswa untuk peserta didik Penyandang Disabilitas berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya.
(5) Pemerintah Daerah wajib menyediakan biaya pendidikan untuk anak dari Penyandang Disabilitas yang tidak mampu membiayai pendidikannya.
(6) Pemerintah Daerah wajib memberikan insentif khusus kepada tenaga pendidikan yang terlibat langsung menangani anak Penyandang Disabilitas.
(7) Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
Koreksi Anda
