Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan Perlindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas di bidang pendidikan, Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan wajib : a. menyelenggarakan dan/atau memfasilitasi pendidikan untuk Penyandang Disabilitas di setiap jalur, jenis dan jenjang Pendidikan menengah atas; b. mengikutsertakan anak Penyandang Disabilitas dalam program wajib belajar 12 (dua belas) tahun; c. mengutamakan anak Penyandang Disabilitas bersekolah di lokasi yang dekat tempat tinggalnya; d. menyediakan beasiswa untuk peserta didik Penyandang Disabilitas berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya. e. menyediakan biaya pendidikan untuk anak dari Penyandang Disabilitas yang tidak mampu membiayai pendidikannya. (2) Penyelenggaraan dan/atau fasilitasi pendidikan untuk Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam sistem pendidikan nasional melalui pendidikan inklusif dan pendidikan khusus. (3) Sistem pendidikan inklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sistem pendidikan yang memberikan peran kepada semua peserta didik dalam suatu iklim dan proses pembelajaran bersama tanpa membedakan latar belakang sosial, politik, ekonomi etnik, agama/kepercayaan, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik maupun mental, sehingga sekolah merupakan miniatur masyarakat. (4) Sistem pendidikan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sistem pendidikan yang hanya memberikan layanan kepada peserta didik Penyandang Disabilitas dengan kurikulum khusus dan proses pembelajaran khusus, dibimbing/diasuh dengan tenaga pendidik khusus dan tempat belajar yang khusus. (5) Penyediaan beasiswa dan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan huruf e sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara dan mekanisme pemberian dan penerimaan beasiswa dan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan huruf e diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda