Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
Penetapan Pengadilan Negeri bagi Penyandang Disabilitas yang dinyatakan tidak cakap dapat dibatalkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
