Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Penyandang Disabilitas mempunyai hak dan kedudukan yang sama dihadapan hukum.
(2) Pemerintah Daerah wajib menjamin dan melindungi hak Penyandang Disabilitas sebagai subjek hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk melakukan tindakan hukum yang sama dengan lainnya.
Koreksi Anda
