Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
Penyandang Disabilitas Ganda atau Multi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) terdiri atas rungu-wicara dan/atau netra-rungu dan/atau kombinasi diantara dua atau lebih ragam disabilitas yang ada.
Koreksi Anda
