Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyandang Disabilitas Sensorik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d meliputi: a. disabilitas netra; b. disabilitas rungu; dan/atau c. disabilitas wicara.
Koreksi Anda