Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyandang Disabilitas Mental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c meliputi: a. psikososial terdiri dari skizofrenia, bipolar, depresi, asperger, anxietas, dan gangguan kepribadian; dan b. disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan interaksi sosial, meliputi autisme dan hiperaktif.
Koreksi Anda