Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyandang Disabilitas Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b meliputi: a. lambat belajar; b. disabilitas grahita; dan c. down syndrome.
Koreksi Anda