Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. ragam Penyandang Disabilitas; b. hak Penyandang Disabilitas; c. tanggung jawab Pemerintah Daerah; d. perencanaan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; e. pelaksanaan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; f. koordinasi; g. Komite Disabilitas Daerah; h. pendanaan; i. partisipasi masyarakat; j. penghargaan; dan k. evaluasi.
Koreksi Anda