Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Daerah Provinsi Jambi. 2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan DPRD sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Gubernur adalah Gubernur Jambi. 4. Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi. 5. Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota se- Provinsi Jambi. 6. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. 7. Kesamaan Kesempatan adalah keadaan yang memberikan peluang dan/atau menyediakan akses kepada Penyandang Disabilitas untuk menyalurkan potensi dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat. 8. Diskriminasi adalah setiap pembedaan, pengecualian pembatasan, pelecehan atau pengucilan atas dasar disabilitas yang bermaksud atau berdampak pada pembatasan atau peniadaan pengakuan, penikmatan atau pelaksanaan hak Penyandang Disabilitas. 9. Perlindungan adalah upaya yang dilakukan secara sadar untuk melindungi, mengayomi, dan memperkuat hak Penyandang Disabilitas. 10. Pemenuhan adalah upaya yang dilakukan untuk memenuhi, melaksanakan, dan mewujudkan hak Penyandang Disabilitas. 11. Pemberdayaan adalah upaya untuk menguatkan keberadaan Penyandang Disabilitas dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan potensi sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi individu atau kelompok Penyandang Disabilitas yang tangguh dan mandiri. 12. Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan untuk Penyandang Disabilitas guna mewujudkan Kesamaan Kesempatan. 13. Habilitasi adalah upaya mengoptimalkan fungsi tubuh yang ada untuk menggantikan fungsi tubuh yang tidak ada melalui bantuan medik, sosial, psikologik, dan keterampilan agar dapat mencapai kemampuan fungsionalnya. 14. Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan Penyandang Disabilitas mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat. 15. Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya. 16. Jaminan Sosial adalah skema yang melembaga untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. 17. Perlindungan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial. 18. Akomodasi yang Layak adalah modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk Penyandang Disabilitas berdasarkan kesetaraan. 19. Lembaga Kesejahteraan Sosial adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. 20. Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial Penyandang Disabilitas yang selanjutnya disebut Lembaga adalah lembaga untuk melaksanakan Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas yang dilakukan, baik oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, maupun masyarakat. 21. Bantuan Sosial adalah upaya pemberian bantuan kepada Penyandang Disabilitas yang tidak mampu yang bersifat tidak tetap, agar mereka dapat meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya. 22. Penyelenggaraan Pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan pada satuan atau program pendidikan pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. 23. Lembaga Penyelenggara Pendidikan adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. 24. Satuan Pendidikan Khusus adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan sistem pendidikan bagi peserta didik berkelainan yang berfungsi memberikan pelayanan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, intelektual dan/atau sosial dengan tujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik secara optimal sesuai kemampuannya. 25. Satuan Pendidikan Inklusif adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan sistem pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya. 26. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat. 27. Alat Bantu adalah benda yang berfungsi membantu kemandirian Penyandang Disabilitas dalam melakukan kegiatan sehari-hari. 28. Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. 29. Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas adalah tenaga kerja dengan disabilitas namun mampu melakukan kegiatan secara selayaknya serta mempunyai bakat, minat dan kemampuan untuk melakukan pekerjaan, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. 30. Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. 31. Konsesi adalah segala bentuk potongan biaya yang diberikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau setiap orang kepada Penyandang Disabilitas berdasarkan kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah. 32. Unit Layanan Disabilitas adalah bagian dari satu institusi atau lembaga yang berfungsi sebagai penyedia layanan dan fasilitas untuk Penyandang Disabilitas. 33. Komite Disabilitas Daerah adalah lembaga non struktural yang bersifat ad hoc yang mempunyai tugas melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan advokasi pelaksanaan pelindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas, dibentuk dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Kepala Dinas. 34. DPRD Peduli Disabilitas selanjutnya disebut DPRD Care adalah komitmen DPRD dalam memberikan dukungan untuk terlaksananya tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas serta kewajiban Anggota DPRD mendukung secara penuh pelaksanaan Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas melalui Pokok-Pokok Pikiran DPRD.
Koreksi Anda