Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah bertujuan: a. meningkatkan pelayanan publik; b. menjalin kemitraan strategis dalam pelaksanaan pembangunan Daerah; c. menanggulangi masalah yang timbul dalam pelaksanaan pembangunan Daerah dan membawa dampak terhadap kesejahteraan masyarakat; d. mendayagunakan dan memberdayakan potensi yang dimiliki oleh masing- masing pihak untuk dapat dimanfaatkan bersama secara bertimbal balik; e. mengoptimalkan perolehan manfaat dan keuntungan bersama; f. menciptakan keselarasan, keserasian, dan keterpaduan dalam berbagai tahapan pembangunan; g. memberdayakan potensi sumberdaya manusia, sumberdaya alam dan teknologi yang dimiliki oleh masing-masing pihak untuk dimanfaatkan bersama; h. mengupayakan alternatif pembiayaan untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan di luar APBD; i. meningkatkan efektivitas dan efisiensi arus pemberian, pertukaran serta pengembangan informasi. j. mempercepat penguasaan ilmu pengetahuan; dan k. meningkatkan pendapatan asli Daerah.
Koreksi Anda