Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang PEMANFAATAN PERHUTANAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu pada perhutanan sosial harus memperhatikan aspek kelestarian hutan dan kepastian usaha.
(2) Pengelolaan hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu pada perhutanan sosial dilakukan dengan mengolah hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu menjadi barang setengah jadi dan/atau barang jadi.
(3) Pengelolaan hasil hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemegang persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial.
Koreksi Anda
