Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang PEMANFAATAN PERHUTANAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan dengan cara kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dapat dilakukan dengan masyarakat setempat, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Swasta, Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah, Perguruan Tinggi, dan/atau Lembaga Penelitian.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan masyarakat di sekitar hutan.
(3) Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan setelah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
