Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang PEMANFAATAN PERHUTANAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Pemanfaatan hutan pada Pengelolaan Perhutanan Sosial dilakukan oleh kelompok Perhutanan Sosial melalui Persetujuan Pengelolaan HD, HKm, HTR, kemitraan kehutanan, dan Hutan Adat pada kawasan Hutan Lindung, kawasan hutan Produksi atau kawasan Hutan Konservasi sesuai dengan fungsinya.
Koreksi Anda
